Zakat korporasi merupakan salah satu bentuk kewajiban zakat yang dikenakan kepada entitas bisnis seperti PT, CV, Koperasi, maupun bentuk usaha lainnya yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan sebagai salah satu bentuk perwujudan dari ekonomi syariah.
Berbeda dengan zakat individu yang sudah dikenal luas, zakat korporasi lebih bersifat kolektif karena melibatkan harta perusahaan secara keseluruhan. Perusahaan yang memiliki struktur bisnis modern dan didirikan oleh muslim atau mayoritas pemegang saham muslim, memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat atas harta atau keuntungan yang diperolehnya.
Dalam konteks ekonomi berbasis syariah, zakat korporasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan keadilan dan keseimbangan ekonomi.
Landasan Hukum Zakat Korporasi

Terdapat beberapa landasan hukum terwujudnya zakat korporasi, berikut ini beberapa landasan hukum yang digunakan:
1. Qiyas (Analogi)
Dasar penetapan zakat perusahaan secara fiqih diperoleh melalui qiyas atau analogi terhadap zakat perdagangan, karena kesamaan aktivitas ekonomi yang melibatkan transaksi jual-beli dan akumulasi keuntungan.
2. Ayat Al-Quran dan Hadits
Dalam Al-Qur’an, ayat seperti QS. Al-Baqarah [2]: 267 dan QS. At-Taubah [9]: 103 menjadi dasar umum yang menunjukkan bahwa zakat wajib ditunaikan atas harta yang baik dan bersih.
Kata “amwal” (harta) dalam beberapa ayat menggambarkan cakupan zakat yang luas, termasuk hasil usaha dan keuntungan perusahaan.
Di sisi lain, Hadits Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya keadilan dalam menarik zakat dari harta hasil kerja sama atau syirkah, yang relevan untuk dijadikan pijakan dalam menetapkan zakat bagi badan usaha.
3. UU No 23 Tahun 2011
Selain dalil naqli, zakat korporasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa zakat dapat dikenakan kepada individu maupun badan usaha.
4. Peraturan Menteri Agama (PMA)
Undang-Undang di atas diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memberikan panduan teknis dan prosedural mengenai tata kelola pengumpulan serta distribusi zakat, termasuk dari entitas bisnis.
Dengan demikian, dalam kerangka hukum positif Indonesia, zakat korporasi memiliki legitimasi yang kuat sebagai bagian dari sistem ekonomi syariah yang terintegrasi.
Selain itu, sistem bagi hasil juga mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas guna mencapai hasil yang maksimal bagi semua pihak.
Cara Hitung Zakat Korporasi
Menghitung zakat korporasi memerlukan pendekatan yang sistematis berdasarkan laporan keuangan perusahaan, berikut caranya:
1. Menghitung Harta Bersih
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung harta bersih. Ini mencakup seluruh aset lancar perusahaan setelah dikurangi dengan kewajiban jangka pendek.
Dalam praktiknya, perhitungan biasanya didasarkan pada laporan keuangan akhir tahun yang telah diaudit dengan pendekatan cash basis, untuk memastikan bahwa yang dizakati adalah keuntungan riil yang telah diterima.
2. Menentukan Nisab
Setelah harta bersih diketahui, langkah berikutnya adalah menentukan nisab. Nisab untuk zakat perusahaan biasanya disamakan dengan nisab zakat perdagangan, yaitu senilai 85 gram emas.
Jika nilai harta bersih perusahaan setelah satu haul (satu tahun hijriah) mencapai atau melebihi nisab ini, maka perusahaan tersebut wajib mengeluarkan zakat.
3. Menghitung Zakat
Terakhir, perhitungan besaran zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% dari total harta bersih yang telah memenuhi nisab. Misalnya, jika nilai harta bersih perusahaan adalah Rp1.000.000.000 dan telah mencapai nisab, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp25.000.000.
Perusahaan dapat menyalurkan zakat ini melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ, atau langsung kepada mustahik, sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. Zakat korporasi bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi manifestasi nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam kerangka ekonomi syariah.
Dengan landasan hukum yang kuat, baik dari sisi syariat maupun perundang-undangan nasional, zakat dari perusahaan dapat menjadi pilar penting dalam menciptakan pemerataan dan keadilan sosial.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat korporasi bisa menjadi alternatif yang solutif untuk mendorong pembangunan umat secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat sistem ekonomi syariah.
Baca Juga : Kenali Ini Produk Ekonomi Syariah Indonesia dan Keuntungannya
