
Perkembangan ekonomi syariah (ekonomi Islam) di Indonesia yang semakin pesat membuat banyak sekali produk-produk perekonomian syariah.
Kehadiran produk perekonomian syariah tersebut menjadi opsi alternatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan transaksi keuangan berdasarkan syariat-syariat Islam.
Di dalam pelaksanaannya, produk perekonomian syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Lalu, tugas DSN adalah agar produk-produk tersebut berjalan sesuai dengan syariat Islam. Anda ingin tahu apa saja produk pada perekonomian syariah? Simak ulasan berikut ini!
Mari Kenali 5 Produk Ekonomi Syariah serta Keuntungannya
Beberapa produk perekonomian syariah dapat dikategorikan dalam bank syariah. Pengelompokkan kategori ini berdasarkan fungsinya. Di Indonesia, sistem bank syariah terdapat lima jenis produk dengan keuntungannya masing-masing, antara lain:
1. Deposito Syariah
Produk perbankan syariah pertama adalah deposito syariah yang merupakan bentuk simpanan berjangka.
Perbedaan antara deposito konvensional dengan deposito syariah adalah penggunaan akad mudharabah. Cara kerja deposito syariah tidak jauh berbeda yaitu dapat diajukan oleh nasabah perorangan atau perusahaan.
Deposito syariah juga dapat ditarik setelah waktu penyimpanan berakhir. Keuntungan produk perekonomian syariah ini adanya nisbah (bagi hasil). Misalnya, pembagian hasil persentase 55% untuk nasabah dan 45% untuk bank.
2. Tabungan Syariah
Di dalam aktivitas ekonomi syariah terdapat pula tabungan syariah yang merupakan produk simpanan. Jika ingin melakukan penarikan, Anda harus melewati beberapa cara dan ketentuan seperti menggunakan ATM, buku tabungan, maupun internet banking.
Ciri khas dari tabungan syariah adalah adanya akad wadi’ah yang mana artinya tidak ada keuntungan dari tabungan syariah. Tidak ada bunga di dalam tabungan syariah dan sebaliknya, bank memberikan hadiah atau bonus sebagai alternatifnya.
3. Pegadaian Syariah (Rahn)
Produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam perekonomian syariah adalah pegadaian syariah (rahn). Produk pinjaman ini menggunakan akada rahn atau ijarah. Artinya, sebagai nasabah, Anda diwajibkan untuk menyerahkan jaminan (barang) sebagai syarat akad.
Ketentuan yang wajib Anda patuhi dari produk syariah ini adalah jika Anda tidak sanggup melunasi cicilan, maka jaminan barang yang sudah diserahkan akan jadi milik bank untuk dijual.
Ada biaya pemeliharaan barang yang ditentukan oleh pegadaian syariah, yang mana sesuai dengan pandangan Islam yang menyatakan barang gadai tetap milik pihak nasabah.
4. Pembiayaan Syariah (Ijarah)
Pembiayaan syariah (ijarah) merupakan produk perbankan syariah berikutnya. Kegiatan pembiayaan syariah harus merujuk pada fatwa atau aturan yang dikeluarkan oleh (DSN-MUI) atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia .
Prinsip dari produk perbankan ini adalah universalisme, keseimbangan, dan keadilan. Tidak boleh ada unsur haram seperti risywah, gharar, maisir, riba, dan zhulm. Kewajiban yang harus Anda lakukan adalah melunasi cicilan pembiayaan yang telah diajukan.
5. Giro Syariah
Terakhir, ada produk giro syariah yang mana merupakan produk simpanan yang biasa dimiliki oleh perbankan syariah. Produk ini dapat terbilang cukup unik karena Anda dapat menarik simpanan melalui cek, bilyet giro, maupun ATM.
Menurut DSN-MUI, produk giro syariah wajib berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Nasabah giro syariah disebut sebagai giran yang merupakan perorangan maupun badan usaha yang butuh transaksi dalam jumlah besar.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa produk syariah merupakan outcome dari terciptanya ekonomi syariah di Indonesia. Produk-produk ini menjadi alternatif layanan keuangan yang tidak hanya menawarkan keuntungan finansial, tetapi juga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Produk perbankan syariah cocok untuk Anda yang ingin melakukan pembiayaan, simpanan, dan layanan jasa lainnya, tanpa harus ada nilai-nilai ketidak adilan. Produk ini solusi bagi Anda yang ingin skema finansial lebih transparan.